Untuk
beberapa rincian data PTK di aplikasi Dapodik telah terkunci. Oleh
karena itu untuk memperbaiki data PTK yang salah di aplikasi Dapodik
saat ini menggunakan sistem Verval PTK / NUPTK seperti halnya
memperbaiki data siswa pada Verval NISN.
Berikut panduan selengkapnya untuk melakukan verval PTK tahun 2016 ini, tugas operator sekolah selain harus verval data PD untuk verifikasi dan validasi data peserta didik yang telah diinput di aplikasi Dapodik saat ini juga kita harus verval PTK untuk verifikasi dan validasi NUPTK (Nomor Induk Pendidik dan Tenaga Kependidikan) bagi seluruh Guru dan Tenaga Kependidikan (PTK) yang telah diinput di aplikasi Dapodik.
Untuk
dapat mengakses halaman ini, Rekan Operator Sekolah harus sudah
terdaftar / registrasi di laman SDM PDSP, jadi bagi Rekan-rekan yang
telah dapat login pada laman verval PD maka tidak perlu mendaftar
kembali, karena sistem yang digunakan untuk login yakni dengan SSO
(Single Sign On).
Dengan
teknologi Single Sign On (SSO) merupakan sistem teknologi yang
mengizinkan pengguna jaringan agar dapat mengakses sumber daya dalam
jaringan hanya dengan menggunakan satu akun pengguna saja.
Pada laman verval GTK akan terdapat beberapa kolom di antaranya :
1. NUPTK : Nomor Induk Pendidik dan Tenaga Kependidikan
2. NIK : Nomor Induk Kependudukan
3. Nama Lengkap PTK
4. Tanggal Lahir PTK
5. Tempat Lahir PTK
6. Nama Ibu Kandung PTK
7. Jenis Kelamin PTK
8. Agama PTK
9. Jenis PTK
10. Status Validasi Data PTK
Berikut panduan cara verval PTK tahun 2016, selengkapnya sebagai berikut :
1. Klik pada links berikut vervalptk.data.kemdikbud.go.id
2. Masukkan
username dan password seperti yang Anda gunakan untuk login pada verval
PD (akun yang sudah terdaftar di SDM PDSP, lalu klik pada “Login”.
3. Selanjutnya klik pada tab “Pengelolaan” lalu klik pada pilihan pada menu dropdown, pilih “Perbaikan Data Master”.
4. Perbaiki
data PTK yang diperlukan seperti Nama PTK, Tanggal Lahir PTK, Tempat
Lahir PTK, NIK, Jenis Kelamin, maupun Nama Ibu Kandung PTK. Setelah
perbaikan dilakukan, silahkan lampirkan dokumen yang diperlukan yang
menjadi pendukung perubahan :
a. Kartu Keluarga
b. Akte Kelahiran
c. Buku Nikah
d. KTP
e. Ijazah
5. Setelah
perbaikan ataupun photo PTK telah dipilih silahkan klik pada "Upload
Dokumen", selanjutnya akan muncul tampilan konfirmasi, Anda yakin akan mengubah data?, pilih “OK”.
6. Tunggu proses upload data hingga selesai.
7. Untuk
upload photo, setelah proses upload selesai, maka photo PTK akan
langsung tampil, sedangkan untuk edit / memperbaiki data PTK ada jeda
waktu persetujuan, untuk cek status perbaikan data PTK silahkan klik
pada menu dropdown pada “Pengelolaan” selanjutnya pilih “Status Perbaikan Data Master”.
8. Selesai.
Untuk
selanjutnya kita dapat mengetahui beberapa hal penting terkait NUPTK
bagi salah satu atau beberapa PTK yang telah memenuhi kriteria dan
syarat untuk mendapatkan NUPTK pada beberapa bagian data pada tab “NUPTK”, di antaranya daftar PTK :
1. Calon Penerima NUPTK
2. Status Penerima NUPTK
3. Pengajuan Penutupan (khusus bagi PTK yang sudah memiliki NUPTK) setelah data PTK dipastikan benar-benar valid.
Demikian panduan cara verval PTK tahun 2016 ini. Setelah pengajuan perbaikan data pada verval PTK disetujui langkah selanjutnya adalah melakukan sinkronisasi dari aplikasi Dapodik sehingga data PTK terupdate juga di aplikasi Dapodik nantinya. Semoga bermanfaat.
Untuk Panduan Lebih Lengkap silahkan Download di sini
Sumber : sdm.data.kemdikbud.go.id
Posting Komentar