Direktorat
Jenderal Pajak Kementerian Keuangan terus menerima layanan pelaporan
dan penyerahan Surat Pemberitahuan (SPT) Pajak Penghasilan (PPh) Orang
Pribadi maupun Badan Usaha sampai batas waktu yang telah ditentukan.
Bagi Orang Pribadi, tenggat waktu pelaporan pajak hingga 31 Maret 2016.
"Batas akhir pelaporan SPT pajak untuk Orang Pribadi 31 Maret 2016 dan
Badan Usaha sampai 31 April 2016," ucap Direktur Penyuluhan, Pelayanan
dan Hubungan Masyarakat DJP, Mekar Satria Utama saat dihubungi
Liputan6.com, Jakarta, Jumat (18/3/2016).
Lebih jauh dijelaskannya, DJP pernah memperpanjang batas waktu
penyampaian SPT pajak di tahun sebelumnya. Namun itu diakui Mekar hanya
untuk penggunaan fasilitas e-Filing, pelaporan pajak secara online.
"Saat itu kita perpanjang waktunya karena mau sosialisasi e-Filing, jadi
yang belum menggunakan diberi kesempatan. Kalau tahun ini kita lihat
perkembangannya dulu, karena belum ada keputusan final," terangnya.
Ketika ditanyakan mengenai penambahan jam pelayanan, Mekar pun belum
dapat memberikan jawaban pasti karena masih harus berkoordinasi dengan
unit terkait. "Saya belum bisa pastikan apakah ada penambahan jam
layanan," ucapnya.
DJP saat ini tengah memacu penggunaan e-Filing dengan target mencapai 7
juta sampai akhir 2016. Mekar mengatakan, Wajib Pajak yang sudah melapor
SPT lewat e-Filing telah tercatat sebanyak 1,2 juta pengguna sampai
dengan kemarin (17/3/2016).
"Memang bergerak lamban, tapi mulai kemarin saja per harinya SPT lewat
e-Filing yang masuk 200 ribu. Sebelumnya berkisar 70 ribu-80 ribu per
hari. Tapi kami yakin bisa mencapai target 7 juta karena PNS wajib pakai
e-Filing, lalu kami merambah yang punya nasabah banyak seperti BPJS,
dan lainnya," jelas Mekar.
Dengan e-Filing, Wajib Pajak mendapatkan kemudahan karena tidak perlu
antre di Kantor Pelayanan Pajak atau mencari dropbox untuk menyampaikan
SPT. Bagi Ditjen Pajak, penggunaan e-Filing mengurangi beban
administrasi untuk menerima dan menyimpan SPT fisik.
Bagaimana caranya menggunakan e-Filing:
Langkah pertama adalah mendapatkan nomor identifikasi yang dikenal
dengan sebutan Electronic Filing Identification Number (EFIN). - Untuk
mendapatkan EFIN, Wajib Pajak perlu mendatangi Kantor Pelayanan Pajak
(KPP) terdekat dan menunjukkan Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP). Pastikan untuk menyimpan EFIN yang telah diperoleh tersebut.
Setelah memperoleh EFIN, Wajib Pajak melakukan pendaftaran online di
alamat https://djponline.pajak.go.id/registrasi yang dapat dilakukan di
mana saja melalui komputer atau perangkat lain yang memiliki koneksi
internet. Ikuti petunjuk di situs tersebut.
Setelah melakukan aktivasi dan membuat password untuk akun e-Filing,
Wajib Pajak dapat melakukan login di alamat
https://djponline.pajak.go.id/account/login. Pastikan untuk menyimpan
password secara aman.
Silahkan Masuk untuk pendaftaran online DJP Online : Disini
Silahkan Masuk untuk pendaftaran online DJP Online : Disini
Pilih layanan e-Filing dan ikuti petunjuk langkah demi langkah pengisian SPT online.
Apabila seluruh bagian SPT online sudah diisi dengan benar maka Wajib
Pajak tinggal memilih tombol “Kirim SPT” dan seluruh proses pelaporan
SPT sudah selesai.
Sistem e-Filing secara otomatis akan mengirimkan pemberitahuan ke email
Wajib Pajak. Simpan email Bukti Penerimaan Elektronik tersebut sebagai
bukti lapor SPT.
Apabila Wajib Pajak menemui kesulitan atau membutuhkan penjelasan lebih
lanjut mengenai tata cara dan peraturan perpajakan, dapat menghubungi
Kring Pajak di 1500 200 atau datang ke KPP atau KP2KP terdekat. Seluruh
pelayanan yang diberikan tidak dipungut biaya.
Sumber : Liputan6.com
Posting Komentar